“Kerja sama ini memudahkan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi aplikasi, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang menjadi hak mereka,” ujar Ramdani.
Dengan iuran terjangkau Rp16.800 per bulan, mitra pengemudi sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ramdani berharap kolaborasi ini dapat memperluas jumlah peserta Jamsostek di sektor transportasi daring dan meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja yang berpenghasilan harian. Sedangkan pihak Maxim menegaskan kerja sama tersebut demi kesejahteraan mitra yang merupakan bagian penting dari ekosistem layanan berkelanjutan.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan pihaknya menyediakan dua opsi pembayaran untuk mempermudah mitra dalam memenuhi kewajiban iuran.
“Kami menyediakan dua cara pembayaran untuk memberikan fleksibilitas kepada mitra. Pertama, melalui skema pemotongan otomatis dari saldo pengemudi setiap bulan,” ujar Dirhamsyah. Mekanisme kedua, mitra dapat membayar secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau kantor cabang terdekat.
