IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (29/11/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melansir akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
