Andry mengimbau seluruh peserta, terutama para pekerja aktif, untuk segera mengunduh dan mengaktifkan akun JMO. Ia menyebutkan masih banyak peserta yang belum memahami kemudahan penggunaan aplikasi tersebut, termasuk untuk pengajuan klaim JHT.
“Masih rendah kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO, terutama dalam pengajuan klaim JHT saldo di bawah lima belas juta rupiah,” jelas Andry.
Sejak Mei 2025, batas maksimal klaim JHT melalui JMO telah meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta sehingga proses pencairan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital.
Selain mendorong aktivasi sejak dini, Andry juga menekankan pentingnya pembaruan data secara rutin. Hal ini diperlukan agar peserta tidak mengalami hambatan ketika suatu saat ingin mencairkan manfaat JHT.
“Jangan sampai saat berhenti kerja atau resign, peserta kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” terang Andry.
Ia mengingatkan peserta untuk segera mengoreksi data yang tidak sesuai, baik di aplikasi maupun melalui HR perusahaan, agar hak peserta tidak terhambat. Dengan fitur yang terus berkembang, JMO diharapkan menjadi satu pintu layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
