Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Saldo hingga Klaim JHT, Semua Bisa Lewat JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Cek Saldo hingga Klaim JHT, Semua Bisa Lewat JMO
EkonomiHeadline

Cek Saldo hingga Klaim JHT, Semua Bisa Lewat JMO

Yudha
Yudha Published 29 Nov 2025, 10:22
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek. Foto: Istimewa
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek. Foto: Istimewa
SHARE

Andry mengimbau seluruh peserta, terutama para pekerja aktif, untuk segera mengunduh dan mengaktifkan akun JMO. Ia menyebutkan masih banyak peserta yang belum memahami kemudahan penggunaan aplikasi tersebut, termasuk untuk pengajuan klaim JHT.

“Masih rendah kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO, terutama dalam pengajuan klaim JHT saldo di bawah lima belas juta rupiah,” jelas Andry.

Sejak Mei 2025, batas maksimal klaim JHT melalui JMO telah meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta sehingga proses pencairan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital.
Selain mendorong aktivasi sejak dini, Andry juga menekankan pentingnya pembaruan data secara rutin. Hal ini diperlukan agar peserta tidak mengalami hambatan ketika suatu saat ingin mencairkan manfaat JHT.

“Jangan sampai saat berhenti kerja atau resign, peserta kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” terang Andry.

Baca Juga

bn
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Rayakan Ramadan dengan Aksi Berbagi
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Dorong Layanan Bersih dan Transparan pada Hakordia 2025
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Optimalkan Mitra Wadah Jangkau Pekerja BPU

Ia mengingatkan peserta untuk segera mengoreksi data yang tidak sesuai, baik di aplikasi maupun melalui HR perusahaan, agar hak peserta tidak terhambat. Dengan fitur yang terus berkembang, JMO diharapkan menjadi satu pintu layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andry Rubiantara, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Grha BPJamsostek, Jaminan Hari Tua (JHT), Jamsostek Mobile (JMO), Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BNI kembali memperoleh pengakuan atas konsistensi penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) setelah ditetapkan sebagai The Most Trusted Company dalam ajang Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2025. Foto: Dok BNI BNI Raih Predikat The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Next Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan. Foto: Dok OJK OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?