IPOL.ID – Hanya dalam waktu 6 jam setelah kasus penjambretan terjadi, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Maccirinnae, Kota Mamuju, Selasa (18/11/2025).
Dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial Dim, 25, warga Jalan Mamuju. Sementara korban adalah seorang perempuan paruh baya bernama Hj Andi Nurhayati, warga Maccirinnae, Mamuju. Lanjutnya
Kronologis Penjambretan
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menuju pasar dengan berjalan kaki. Ketika melewati lorong tembus pasar, tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas dompet yang berada di tangan korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Jelas Kasat Reskrim
Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 yang berada di dalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sementara sisanya dipakai untuk membeli rokok dan makanan.
