Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cuma Butuh Waktu 6 Jam sejak Aksi Penjambretan, Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Pelaku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Cuma Butuh Waktu 6 Jam sejak Aksi Penjambretan, Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Pelaku
Kriminal

Cuma Butuh Waktu 6 Jam sejak Aksi Penjambretan, Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Pelaku

Iqbal
Iqbal Published 19 Nov 2025, 14:57
Share
1 Min Read
jambret
SHARE

IPOL.ID – Hanya dalam waktu 6 jam setelah kasus penjambretan terjadi, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Maccirinnae, Kota Mamuju, Selasa (18/11/2025).

Dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial Dim, 25, warga Jalan Mamuju. Sementara korban adalah seorang perempuan paruh baya bernama Hj Andi Nurhayati, warga Maccirinnae, Mamuju. Lanjutnya

Kronologis Penjambretan

Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menuju pasar dengan berjalan kaki. Ketika melewati lorong tembus pasar, tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga

Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
Puluhan Siswa di Mamuju Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 2 Kritis
BNPB Dukung Percepatan Penanganan Bansor Kabupaten Mamuju

Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas dompet yang berada di tangan korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Jelas Kasat Reskrim

Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 yang berada di dalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sementara sisanya dipakai untuk membeli rokok dan makanan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mamuju, Penjambretan, Resmob
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito sekaligus kuasa hukum Tony Trisno. PN Jakut: Dua Jam Richard Mille Seharga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!
Next Article Suasana aktivitas keseharian para pedagang obat-alat kesehatan melayani konsumen/pembeli di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Perumda Pasar Jaya Toleransi Turunkan Sewa Kios Pasar Pramuka hingga Harga Segini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?