Pemberlakuan diskon tarif ini berdasar pada terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor. 10/DI-BP/X/2025 tentang
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menyusul telah terbitnya SKB, ASDP segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan layanan dan operasional di seluruh lintasan yang akan menerapkan program ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa program diskon untuk berbagai moda transportasi telah efektif berjalan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari anggaran stimulus senilai Rp180 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk diskon transportasi Nataru. “Kami memberikan diskon untuk transportasi Nataru totalnya Rp0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan. Ada juga diskon tiket pesawat,” kata Purbaya.
