Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
EkonomiHeadline

Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

Bambang
Bambang Published 20 Nov 2025, 11:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Naik turunnya harga emas batang, Foto: Istcok @BrianAJackson
Ilustrasi, Naik turunnya harga emas batang, Foto: Istcok @BrianAJackson
SHARE

IPOL.ID- Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan pada Kamis (20/11/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp21.000 angka yang sama dengan kenaikan sehari sebelumnya. Dengan demikian, harga emas Antam kini berada di level Rp2.364.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp2.343.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.225.000 per gram. Produk emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong pajak diberikan dalam setiap transaksi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi.

Baca Juga

Ilustrasi, harga emas gariini mengalami penurunan. Foto: Istcok @Lemon_tm
Emas Antam Turun Usai Rekor Tertinggi, Ini Daftar Harga Terbarunya!
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya!
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Gubernur  Pramono: Video Harimau di Ragunan dalam Keadaan Kurus Direkam Saat Pandemi Covid-19
Next Article Gunung Semeru di Jawa Timur erupsi disertai luncuran awan panas, Rabu (19/11/2025) sore. Foto: BBTN Bromo Tengger Semeru Sebanyak 178 orang Pendaki di Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

HeadlineJabodetabek
Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri
02 Jun 2026, 19:06
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?