Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
EkonomiHeadline

Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

Bambang
Bambang Published 20 Nov 2025, 11:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Naik turunnya harga emas batang, Foto: Istcok @BrianAJackson
Ilustrasi, Naik turunnya harga emas batang, Foto: Istcok @BrianAJackson
SHARE

IPOL.ID- Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan pada Kamis (20/11/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp21.000 angka yang sama dengan kenaikan sehari sebelumnya. Dengan demikian, harga emas Antam kini berada di level Rp2.364.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp2.343.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.225.000 per gram. Produk emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong pajak diberikan dalam setiap transaksi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi.

Baca Juga

Ilustrasi, harga emas gariini mengalami penurunan. Foto: Istcok @Lemon_tm
Emas Antam Turun Usai Rekor Tertinggi, Ini Daftar Harga Terbarunya!
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya!
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Gubernur  Pramono: Video Harimau di Ragunan dalam Keadaan Kurus Direkam Saat Pandemi Covid-19
Next Article Gunung Semeru di Jawa Timur erupsi disertai luncuran awan panas, Rabu (19/11/2025) sore. Foto: BBTN Bromo Tengger Semeru Sebanyak 178 orang Pendaki di Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNews
Mendag Budi Santoso Bantah minyak Goreng Langka di Pasar: Banyak Kok, Coba di cek!
17 Apr 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?