IPOL.ID – Anita Dewi, pengguna KRL yang viral akibat unggahan soal tumbler Tuku miliknya yang hilang, kini harus menerima konsekuensi baru. Perusahaan tempat ia bekerja, PT Daidan Utama, resmi memberhentikannya setelah kejadian tersebut mencuat dan memicu polemik publik.
PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja, mengumumkan pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi mereka, @daidanutama, pada Kamis (27/11).
“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tulis manajemen Daidan.
Manajemen menyatakan keputusan PHK terhadap Anita diambil setelah melakukan investigasi internal mengenai kasus tumbler yang menyebabkan seorang petugas KAI kehilangan pekerjaannya.
Perusahaan berdalih bahwa sikap Anita dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kerja yang dianut.
“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” imbuh pernyataan perusahaan.
