IPOL.ID- Dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah tak berdosa Alvaro Kiano Nugroho, 6. Tersangka ayah tiri bernama Alex Iskandar, 49, tewas bunuh diri di ruang konseling Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025). Alex meregang nyawa bukan di sel tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto menerangkan, tindakan bunuh diri tersangka berinisial AI tersebut tidak terjadi di ruang sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka AI bunuh diri di ruangan konseling. Bukan di sel tahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro, Kombes Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Setelah sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, lanjut Budhi, patut diyakini tersangka AI melakukan pembunuhan terhadap ananda AKN. Pada saat proses pemeriksaan terhadap tersangka AI pada Minggu (23/11/2025) dini hari, AI dititipkan di ruang konseling.
“Tersangka gantung diri di ruangan konseling”.
Pasalnya, sambung Budhi, di hari yang sama pada Minggu pagi akan dilakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka AI, dan apakah tersangka ini memiliki penyakit bawaan atau tidak sebelum disatukan ke tahanan lainnya.
