Sebelumnya, rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid telah disegel KPK. Itu setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Sebelum disegel, rumah tersebut sempat digeledah lebih dulu oleh penyidik.
Abdul Wahid pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Dimana, Abdul Wahid diduga telah melakukan permintaan fee terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. (Yudha Krastawan)
