Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menag Garap Aturan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menag Garap Aturan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat
Nasional

Menag Garap Aturan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

Iqbal
Iqbal Published 05 Nov 2025, 09:54
Share
3 Min Read
Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen Kamaruddin Amin Memberikan Arahan Pada Rapat Rutin Internal yang Digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menag Nasaruddin Umar saat rapat rutin internal yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat.

Hal ini disampaikan Menag dalam rapat rutin internal yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. “Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag, mengutip Rabu (5/11/2025).

“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” sambungnya.

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Menurutnya, dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga

menag pesan
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
Menag: Tak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menag, Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan, peraturan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi menggerebek praktik tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Foto: Polri Bareskrim Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Omzetnya Rp3 Triliun
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait keputusan IOC yang digelar di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. (Ipol/bam) Erick Thohir Dorong KOI dan KONI Tuntaskan Dualisme 4 Cabor dengan Musyawarah Mufakat

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?