IPOL.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat rutin internal yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. “Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag, mengutip Rabu (5/11/2025).
“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” sambungnya.
Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Menurutnya, dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.
