Sebagai bentuk penanganan, pemerintah menawarkan relokasi bagi warga ber-KTP DKI Jakarta untuk menempati rumah susun (rusun). Namun keputusan penempatan berada di bawah kewenangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
Edy menyampaikan pentingnya warga segera mengikuti proses pendataan ulang agar jumlah KK terdampak dapat dipastikan dan disesuaikan dengan ketersediaan unit rusun.
“Pendataan cepat akan memudahkan kami. Jika ada rusun yang lokasinya dekat dengan Kampung Bilik, tentu akan lebih baik bagi warga. Tetapi kalau mereka menunda, ketersediaan unit bisa habis karena peminatnya banyak,” katanya.
Jika tidak ada kendala, relokasi dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran, yakni pada 27 Maret 2026.
Terkait aspirasi warga mengenai permintaan perjanjian tertulis sebagai jaminan, Edy mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut agar proses relokasi tidak menimbulkan kekhawatiran ataupun disalahgunakan pihak tertentu.
“Aspirasi itu tentu kami tanggapi. Dokumen yang jelas akan mencegah isu liar dan memastikan hanya warga yang benar-benar terdata yang mendapat fasilitas relokasi,” ujarnya.
