Kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat sebagian besar santri masih tertidur. Salah seorang santri yang terbangun melihat api sudah membesar di lantai dua gedung asrama yang merupakan bangunan kosong.
Ia segera membangunkan teman-temannya agar keluar menyelamatkan diri. Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu dan triplek membuat api cepat menjalar ke seluruh ruangan.
Api akhirnya menghanguskan seluruh bangunan asrama, kantin, dan satu rumah pembina yayasan. Petugas pemadam kebakaran bersama santri dan warga sekitar baru berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama beberapa jam. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua asrama hingga menimbulkan percikan yang memicu kebakaran besar.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, pelaku telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
