IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (29/11/2025).
Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM, tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dalam pelaksanaannya, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi, seperti foto copy KTP, SIM yang masih berlaku beserta foto copy-nya. (Yudha Krastawan)
