Menurut Andry, budaya antikorupsi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pegawai diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bekerja secara jujur, profesional, menjaga kerahasiaan data, menghindari konflik kepentingan, serta mematuhi kode etik. “Komitmen ini penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan layanan jaminan sosial yang bersih dari penyalahgunaan wewenang,” kata Andry.
Ia menegaskan, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, seperti penawaran jasa pencairan JHT atau praktik koruptif lainnya oleh oknum tertentu. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Whistleblowing System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan. “WBS kami siapkan untuk menerima laporan penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan, fraud, hingga pelanggaran etika, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor,” ujar Andry.
Pada peringatan Hakordia 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada masyarakat. Sistem yang mengacu pada standar ISO 37001 tersebut dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan melalui kebijakan, pengendalian internal, prosedur gratifikasi, pelatihan, hingga mekanisme audit dan sanksi.
