Perseroan telah menetapkan jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut:
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen interim: 17 Desember 2025
Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen interim (cum dividen):
o Pasar Reguler dan Negosiasi: 29 Desember 2025
o Pasar Tunai: 2 Januari 2026
Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen interim (ex dividen):
o Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Desember 2025
o Pasar Tunai: 5 Januari 2026
Daftar pemegang saham yang berhak dividen interim: 2 Januari 2026
Pembayaran dividen interim: 15 Januari 2026
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kinerja keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan. Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” pungkas Dhanny.
(Adv/Yudha)
