Mantan Kapolri ini menyayangkan sikap Mirwan yang tetap berangkat umrah meskipun tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Kemendagri.
Ia menjelaskan Mirwan beralasan kepergiannya didasari karena adanya nazar atau janji yang harus dipenuhi.
Sementara itu, selama Mirwan menjalani sanksi dan pembinaan, pemerintahan Aceh Selatan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati, yaitu Wakil Bupati Haji Baital Mukadis.
“Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukadis,” tutup dia.
Di sisi lain, Partai Gerindra juga telah mengambil tindakan internal dengan mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. (far)
