Sebab itu, Ongen berharap gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan pergub yang mengatur Dinas Gulkarmat menjadi bagian dari perijinan kelayakan gedung di Jakarta.
“Sehingga, kedepan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi terhadap gedung di Jakarta. Apakah layak atau tidak. Apakah memenuhi unsur keselamatan atau tidak saat terjadi kebakaran,” katanya.
Tidak hanya itu, kata dia Dinas Gulkarmat harus juga diberikan kewenangan dalam hal mengeluarkan sertifikasi terhadap petugas security atau keamanan gedung. Dengan begitu, sambung Ongen petugas security bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dini saat musibah kebakaran terjadi.
“Kalau perlu pengelola gedung menyediakan fasilitas 1 mobil pemadam kebakaran. Agar bisa digunakan memadamkan api sebelum petugas Gulkarmat tiba di lokasi,” bebernya.
Data yang dimilikinya, data Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, terdapat
694 Gedung bertingkat di Jakarta yang tidak memenuhi unsur keselamatan saat terjadi musibah kebakaran.
