IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Total sebanyak 68 pejabat dimutasi, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berganti jabatan.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar (ada mutasi),” kata Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Namun demikian, Anang enggan memastikan apakah mutasi dan rotasi berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) atau penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Anang menjelaskan, mutasi dan rotasi dilakukan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan kejaksaan. “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Anang.
