IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan layanan terbaik kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, salah satu di antaranya melalui perpanjangan perizinan berusaha berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sumber daya manusia terkait beserta dukungan teknologi informasi juga disiapkan agar bisa memberikan layanan andal dan maksimal selama 24 jam setiap harinya termasuk hari libur.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengungkapkan, nelayan dan pelaku di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi prioritas pertama percepatan layanan perizinan berusaha termasuk untuk perpanjangan izin. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana.
Latif berharap para nelayan dapat segera melaut dan menjalankan usahanya. Pihaknya memastikan pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk bagi yang mengajukan perpanjangan tetap berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.
