Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi XI DPR Setuju Pencairan PMN di APBN 2025, KAI Kecipratan Rp1,8 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Komisi XI DPR Setuju Pencairan PMN di APBN 2025, KAI Kecipratan Rp1,8 Triliun
Ekonomi

Komisi XI DPR Setuju Pencairan PMN di APBN 2025, KAI Kecipratan Rp1,8 Triliun

Iqbal
Iqbal Published 16 Dec 2025, 06:27
Share
3 Min Read
Ilustrasi. Foto: kai.id
Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, Foto: kai.id
SHARE

Melalui kesimpulan rapat, Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT INKA serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). PT INKA ditugaskan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sementara PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi XI DPR juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN untuk melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dari APBN dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi XI DPR, pencairan, pmn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan roda empat melintas di jembatan baily dari arah Provinsi Tapanuli Tengah menuju Tapanuli Selatan melalui Desa Garoga, Batang Toru, Minggu (14/12/2025). Foto: Ist Jembatan Baily Penghubung Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan Sudah Dapat Dilalui Kendaraan
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya 16 Desember 2025, Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta di Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?