“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” pintanya.
Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan persoalan.
“Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel penentu, dengan rentang 0,5 hingga 0,9,” katanya.
Lebih lanjut, Mendagri menyinggung penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Misalnya, kata dia kebijakan tersebut harus melindungi kesejahteraan pekerja, namun di sisi lain tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
“Diperlukan komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Hal itu menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak,” tandasnya.(sofian)
