Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyerahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi pada Perusahaan Pialang Asuransi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Penyerahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi pada Perusahaan Pialang Asuransi
Ekonomi

Penyerahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi pada Perusahaan Pialang Asuransi

Iqbal
Iqbal Published 03 Dec 2025, 23:20
Share
2 Min Read
Foto 1
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, penggelapan, Premi Asuransi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Enterprise & Business Service Telkom, Veranita Yosephine, dalam Trend Maker Summit 2025, Jimbaran (27/11). Foto: Telkom Indonesia Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia
Next Article Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat memperbaiki Jembatan Pandan di Tapteng, Sumatera Utara. Foto: Tangkap layar IG @berita061 Jembatan Pandan Terputus, Polri Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
HeadlineNusantara
Viral Fenomena Awan Pelangi di Jonggol, Ini Penjelasan BMKG
02 May 2026, 16:30
Ekonomi
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
02 May 2026, 17:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?