IPOL.ID– Platform media sosial X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pihaknya menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan platform tersebut.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander, dikutip Minggu (14/12/2025).
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
