Menurut Tetty, kegiatan ini melanjutkan komitmen Atma Jaya Karya Medika yang pada kesempatan tersebut mendaftarkan seribu pekerja rentan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menegaskan bahwa pihaknya menargetkan perluasan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di wilayah Jakarta Utara. “Kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun-tahun mendatang,” kata Tetty.
Ia menambahkan, kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memperluas perlindungan sosial di masyarakat. Menurutnya, langkah Atma Jaya Karya Medika dapat menjadi contoh nyata kepedulian industri terhadap pekerja rentan sekaligus mendukung budaya sadar jaminan sosial. “Sinergi seperti ini penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di lingkungan sekitar,” ucap Tetty.
Dalam kesempatan itu, Tetty juga mengimbau pekerja informal untuk minimal mengikuti dua program dasar, yaitu JKK dan JKM, yang dapat diakses dengan iuran Rp16.800 per bulan. Iuran dapat ditingkatkan menjadi Rp36.800 agar pekerja juga terlindungi melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). “Banyak pekerja informal yang belum mendapatkan perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk menutup kesenjangan ini. Program Sertakan menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan lewat aksi nyata,” pungkas Tetty. (msb/dani)
