Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program SERTAKAN Hadir dalam Peringatan Hari Ibu di Jakarta Utara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Program SERTAKAN Hadir dalam Peringatan Hari Ibu di Jakarta Utara
Ekonomi

Program SERTAKAN Hadir dalam Peringatan Hari Ibu di Jakarta Utara

Iqbal
Iqbal Published 11 Dec 2025, 16:20
Share
3 Min Read
SERTAKAN
SHARE

Menurut Tetty, kegiatan ini melanjutkan komitmen Atma Jaya Karya Medika yang pada kesempatan tersebut mendaftarkan seribu pekerja rentan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menegaskan bahwa pihaknya menargetkan perluasan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di wilayah Jakarta Utara. “Kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun-tahun mendatang,” kata Tetty.
Ia menambahkan, kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memperluas perlindungan sosial di masyarakat. Menurutnya, langkah Atma Jaya Karya Medika dapat menjadi contoh nyata kepedulian industri terhadap pekerja rentan sekaligus mendukung budaya sadar jaminan sosial. “Sinergi seperti ini penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di lingkungan sekitar,” ucap Tetty.

Dalam kesempatan itu, Tetty juga mengimbau pekerja informal untuk minimal mengikuti dua program dasar, yaitu JKK dan JKM, yang dapat diakses dengan iuran Rp16.800 per bulan. Iuran dapat ditingkatkan menjadi Rp36.800 agar pekerja juga terlindungi melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). “Banyak pekerja informal yang belum mendapatkan perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk menutup kesenjangan ini. Program Sertakan menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan lewat aksi nyata,” pungkas Tetty. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hari ibu, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Program Sertakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fakultas Teknik Universitas Indonesia melakukan serangkaian pengujian terhadap sistem tata udara terbaru DAIKIN untuk solusi bangunan komersial, VRV 6 X dan VRV 6 A, dan terbukti memiliki ketahanan korosi hingga 25 tahun. Hasil Uji UI Tegaskan VRV Terbaru Daikin Punya Daya Tahan Korosi hingga 25 Tahun
Next Article AdMedika Kembali Raih Predikat 'Trusted Company' pada CGPI Award 2025 AdMedika Kembali Raih Predikat ‘Trusted Company’ pada CGPI Award 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?