Irpan juga meminta majelis hakim merevisi kalender electronic court atau sistem peradilan elektronik agar tidak membingungkan para pihak. Ia menegaskan, sesuai Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement, penggugat wajib membuktikan seluruh dalil gugatannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, M. Taufik, menilai persoalan ini hanya perbedaan penafsiran teknis, bukan soal keabsahan bukti.
“Kami menyajikan dua Kartu Tanda Penduduk dalam satu bukti, hakim menghendakinya dua Kartu Tanda Penduduk itu sebagai dua bukti,” jelasnya.
Taufik menambahkan bukti lain, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985, tetap asli dan tidak bermasalah. Ia pun optimistis memenangkan gugatan.
“Kami memiliki optimisme sidang-sidang selanjutnya kami akan memenangi. Karena kami memiliki bukti-bukti yang tidak bisa dibantah,” pungkasnya. (bam)
