“SP 1 karena kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Dinas Cipta Karya, PTSP, Damkar, maupun Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Terkait gedung-gedung yang mendapatkan SP 1 tersebut, orang nomor 1 di Jakarta itu tidak ingin menyebutkan.
“Kebakaran maut di gedung Terra Drone menjadi peringatan serius bagi Pemprov DKI. Pemerintah tidak ingin kejadian serupa terulang, terutama akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan bangunan,” bebernya.
Selain penindakan, Pramono juga mengungkapkan rencana penyusunan regulasi baru untuk memperkuat penertiban bangunan di Jakarta. Ia menyebut opsi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) dalam tahap proses.
“Saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa,” tandasnya.(Sofian)

