IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (31/1/2025).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan informasi dari Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua lokasi itu di antaranya:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, warga sebaiknya mempersiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
