Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025 di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui pembayaran dividen interim ini menjadi bukti nyata kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan. Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” tutup Dhanny. (Adv/Yudha)
