Untuk memperkaya pembuktian, KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting.
“Tim penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Wanatiara Persada, serta barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Barang bukti elektronik yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap pajak tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing (valas). (Yudha Krastawan)
