“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Adapun ketiga tersangka itu adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. (Yudha Krastawan)
