IPOL.ID – Beredar unggahan foto di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan larangan untuk komplen atau memviralkan mengenai makanan yang telah diberikan. Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar.
“Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah dilakukan penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “BGN melarang keluhan soal makanan”, hasilnya tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim yang beredar,” tulis siaran pers dari situs resmi komdigi.go.id, Sabtu (31/1/026).
“Laman atau situs dari bgn.go.id justru memberikan pengumuman berjudul “BGN Buka Layanan Aduan MBG, Masyarakat Bisa Lapor Langsung”, yang tayang September 2025,” sambung siaran pers tersebut.
Diketahui, BGN menerima keluhan dengan meminta masyarakat untuk melaporkan masalah melalui hotline MBG atau melalui akun media sosial resmi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang wajib dimiliki setiap unit operasional. (Yudha Krastawan)
