Total barang bukti telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
“Bareskrim Polri memastikan bakal terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
