“Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ ya,” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Adapun total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan empat kali berturur-turut melalui para perantara. (Yudha Krastawan)
