IPOL.ID – Kepolisian meniadakan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, hari ini Jumat (16/1).
Penghentian operasional tersebut mencakup Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, hingga seluruh armada SIM Keliling.
Pelayanan perpanjangan SIM dijadwalkan kembali normal pada Sabtu (17/1).
Untuk pemegang SIM yang mati pada hari libur ini dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu (17/1) dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Namun, apabila perpanjangan tidak dilakukan pada 17 Januari, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (far)
