Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
Ekonomi

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Yudha
Yudha Published 24 Jan 2026, 10:57
Share
3 Min Read
Ilustrasi masyarakat tengah mengakses Aplikasi PLN Mobile untuk menambah daya listrik untuk usahanya. Foto: Dok PLN
Ilustrasi masyarakat tengah mengakses Aplikasi PLN Mobile untuk menambah daya listrik untuk usahanya. Foto: Dok PLN
SHARE

Ia menambahkan, kecepatan layanan menjadi faktor penting, terutama bagi pelanggan usaha yang membutuhkan kepastian pasokan listrik agar aktivitas operasional tetap berjalan lancar. Setelah pembayaran dilakukan, pelanggan dapat memantau setiap tahapan permohonan secara langsung hingga pekerjaan teknis selesai.

Cara Mengajukan Tambah Daya Lewat PLN Mobile:
– Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi dan pilih menu Ubah Daya dan Migrasi pada halaman utama.
– Klik Mulai, lalu pilih ID Pelanggan yang terdaftar atau masukkan ID Pelanggan/nomor meter.
– Tentukan koordinat lokasi pemasangan dan lengkapi data sesuai petunjuk.
– Pilih apakah permohonan diajukan untuk diri sendiri atau orang lain, lalu isi data pelanggan.
– Setujui persyaratan jika telah dipahami, lakukan verifikasi email, dan lanjutkan ke tahap pembayaran.

Selama proses berlangsung, pelanggan dapat memantau status dan perkembangan permohonan melalui menu Daftar Riwayat pada halaman Profil PLN Mobile.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, PLN, PLN Mobile, tambah daya listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Foto: IG @lulalafah Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Next Article Krista Exhibitions bakal gelar Krista Interfood 2026 pada 4 - 7 November 2026 mendatang. (istimewa/dok. Krista Exhibitions). Krista Exhibitions Siap Gelar Krista Interfood 2026, Komitmen Nyata Mendukung Industri Mamin dan HoReca

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?