IPOL.ID – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kamis (29/1).
Meskipun Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai THR tahun 2026, mekanisme pemberiannya diperkirakan akan merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik
Dalam Pasal 2 PP tersebut, dijelaskan “pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya” kepada “aparatur negara” sebagai “penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”.
Dadan sebelumnya menyampaikan, tidak seluruh pegawai SPPG akan langsung diangkat menjadi ASN mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tahap awal diprioritaskan bagi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang telah lama mengabdi.
