Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. FE akhirnya ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seorang pria berinisial T di Kecamatan Medan Tembung.
“Pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp 9,5 juta,” jelas Gabe.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi serta keinginan pribadi pelaku untuk memiliki sepeda motor tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena tekanan ekonomi dan keinginan untuk menguasai sepeda motor korban,” tambahnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendra Lesmana, menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara pidana dan etik. Ia menekankan bahwa status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan untuk menghindari hukum.
“Pelaku akan kami proses pelanggaran kode etik kepolisian dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Hendra.
Selain sanksi etik, FE juga dijerat dengan pasal pidana. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) ke-f juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
