Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling, Cek Jadwal dan Lokasinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling, Cek Jadwal dan Lokasinya
Nusantara

Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling, Cek Jadwal dan Lokasinya

Yudha
Yudha Published 24 Jan 2026, 09:41
Share
2 Min Read
Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Layanan SIM Keliling untuk warga Kota Depok hari ini. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (24/1/2026).

Layanan ini untuk mempermudah warga untuk mendapat layanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di Kota Bandung, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut dua lokasinya:

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 25 April 2026
Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Hari Ini Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Kota Jakarta

Mobil 1: Metro Indah Mal

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, setidaknya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut persyaratannya:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korlantas Polri, Polrestabes Bandung, SIM Keliling Bandung, surat izin mengemudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRILink Agen Sorwaru. Foto: Dok BRI Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT, BRILink Agen Ini Raih Predikat Jawara Nasional
Next Article Hampers persembahan Hotel Ciputra Jakarta dalam memeriahkan Tahun Baru Imlek 2026. (Alidrian Fahwi/ipol.id). Rayakan Tahun Baru Imlek dengan ‘Fortune & Harmony’ di Hotel Ciputra Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
kiri ke kanan) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kota Bekasi, Faried Wajdi, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Ketua Umum Indonesia Bola Basket dan Founder Titik Main, Mizan Arifien Wakil Ketua Bidang Psikologi KONI Bekasi, Rizky Candra Setiawan. Foto/dok/mak
Olahraga

Kolaborasi dengan PBPI, Titik Main Bangun Ekosistem Padel di Bekasi dan Cetak Atlet Nasional

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
HeadlineNews
Ahmad Dhani: Dewa 19 di Bayar Profesional di Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju
25 Apr 2026, 17:37
Galeri
BRI Mulai Distribusikan Living Cost Haji 2026
25 Apr 2026, 17:25
HeadlineOlahraga
JPE tak Terbendung Pertahankan Gelar Juara Proliga
25 Apr 2026, 20:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?