IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legalitas berkendara di Kota Bandung, Sabtu (17/1/2026).
Melalui akun instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, diinformasikan layanan ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat memperpanjang masa berlaku SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
