“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Meski gugatan telah dikabulkan, Ikhwan menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, masih terdapat tenggang waktu 14 hari bagi para pihak apabila ingin mengajukan upaya hukum banding.
Terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai, Ikhwan tidak merinci alasan secara spesifik. Namun, ia memastikan bahwa putusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai hak asuh anak, Ikhwan menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Hak asuh anak mereka, Zahra, diserahkan kepada Atalia Praratya.
“Untuk anak, disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hak asuh Zahra berada pada ibunya,” ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perceraiannya dengan Atalia Praratya. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diputus secara sah melalui proses hukum.
