“Tercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun,” sebut Hasan.
Seiring dengan perkembangan industri, OJK memperkuat aspek pengawasan dan keamanan. Hasan menegaskan bahwa pihaknya telah merilis sejumlah aturan strategis, di antaranya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
“Serta kembali menerbitkan whitelist untuk pedagang aset keuangan digital yang berizin resmi dan juga calon pedagang aset keuangan digital yang terdaftar,” ujarnya. (far)
