“Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.
Adies Kadir dipilih oleh DPR RI untuk mengisi kursi hakim konstitusi dari unsur legislatif. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026, menggantikan pencalonan sebelumnya, Inosentius Samsul.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada 27 Januari 2026. (far)
