Selain berbagi, kegiatan ini juga menjadi sarana literasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Mu’minati menegaskan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat tidak hanya sebatas pelayanan administrasi, tetapi juga edukasi agar pekerja memahami manfaat perlindungan sosial. “Kami ingin pekerja informal semakin sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk diri sendiri dan keluarga,” ujar Mu’minati.
Dalam kesempatan tersebut, Mu’minati mengingatkan pekerja khususnya sektor informal dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran terjangkau sekitar Rp36.800 per bulan. Iuran tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKK meliputi biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, santunan diberikan sesuai ketentuan dengan masa kepesertaan minimal tertentu, serta manfaat beasiswa bagi dua anak peserta hingga jenjang pendidikan tinggi.

