Sebagai data penunjang, sektor informal masih mendominasi struktur tenaga kerja nasional dengan proporsi lebih dari separuh total pekerja. Kelompok ini umumnya memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian penghasilan, sehingga perluasan kepesertaan BPU menjadi salah satu prioritas perlindungan sosial nasional. Program JHT dalam skema BPU juga memberikan unsur tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan sesuai ketentuan ketika peserta memasuki usia pensiun atau memenuhi syarat tertentu.
Mu’minati menambahkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat komunitas terus dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan. “Momentum Ramadan ini kami jadikan penguat komitmen untuk berbagi sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar semakin banyak yang merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mu’minati. (msb/dani)

