“Layanan penukaran dapat diakses melalui berbagai kanal, antara lain kas keliling, kantor bank umum, serta layanan penukaran terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu akan digelar pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi PINTAR BI di laman https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman PINTAR BI dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
2. Siapkan KTP untuk pengisian data diri.
3. Pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai wilayah yang tersedia.
4. Lakukan pemesanan dengan batas maksimal Rp5,3 juta, terdiri dari:
Rp50.000 maksimal 50 lembar
Rp20.000 maksimal 20 lembar
Rp10.000 maksimal 100 lembar
Rp5.000 maksimal 100 lembar
Rp2.000 maksimal 100 lembar
Rp1.000 maksimal 100 lembar
5. Unduh atau cetak bukti pemesanan.
