Dari sisi komposisi, Suyudi menerangkan bahwa e-liquid pada dasarnya merupakan campuran berbagai senyawa kimia, seperti nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perisa.
Dalam praktik penyalahgunaan, campuran tersebut dapat ditambahkan narkotika golongan I dan II maupun zat adiktif lain sehingga membentuk koktail kimia berisiko tinggi bagi kesehatan.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” paparnya. (far)

