Menurut Indra, BPJS Ketenagakerjaan terus membuka peluang kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. “Hampir seluruh rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan kami selalu terbuka bagi rumah sakit lain yang ingin bergabung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh melalui sejumlah program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku sejak peserta berangkat kerja, selama perjalanan, berada di lokasi kerja, hingga menjalankan tugas dinas luar. “BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga tidak mampu bekerja kembali atau meninggal dunia tetap mendapatkan haknya, termasuk santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” ujar Indra.
