Tetty menjelaskan target kinerja sengaja diterapkan untuk mendorong profesionalitas agen di lapangan. Peran Agen Perisai mencakup sosialisasi program, pendaftaran peserta baru, penerimaan iuran, hingga membantu proses akses klaim. “Tugas Agen Perisai tidak jauh berbeda dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari edukasi hingga pendampingan layanan klaim,” kata Tetty.
Besaran iuran bagi pekerja informal dinilai terjangkau. Untuk dua program JKK dan JKM, iuran rutin tercatat mulai dari Rp16.800 per bulan. Sedangkan untuk tiga program termasuk JHT, iuran mulai dari Rp36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat perlindungan kecelakaan kerja tanpa batas biaya perawatan sesuai indikasi medis. Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan tunai sesuai ketentuan program yang berlaku.
Tetty menilai capaian sejumlah agen binaan menunjukkan profesi Agen Perisai memiliki prospek yang menjanjikan karena menawarkan produk perlindungan yang memang dibutuhkan masyarakat. “Dengan iuran yang relatif ringan, peserta mendapatkan manfaat perlindungan maksimal. Testimoni pembayaran klaim JKK maupun JKM yang diterima peserta dan ahli waris turut meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.

