Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Berdayakan Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Informal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Berdayakan Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Informal
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Berdayakan Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Informal

Bambang
Bambang Published 27 Feb 2026, 14:32
Share
3 Min Read
PROFESIONAL: Pembinaan agen Perisai mitra Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
PROFESIONAL: Pembinaan agen Perisai mitra Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Tetty menjelaskan target kinerja sengaja diterapkan untuk mendorong profesionalitas agen di lapangan. Peran Agen Perisai mencakup sosialisasi program, pendaftaran peserta baru, penerimaan iuran, hingga membantu proses akses klaim. “Tugas Agen Perisai tidak jauh berbeda dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari edukasi hingga pendampingan layanan klaim,” kata Tetty.

Besaran iuran bagi pekerja informal dinilai terjangkau. Untuk dua program JKK dan JKM, iuran rutin tercatat mulai dari Rp16.800 per bulan. Sedangkan untuk tiga program termasuk JHT, iuran mulai dari Rp36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat perlindungan kecelakaan kerja tanpa batas biaya perawatan sesuai indikasi medis. Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan tunai sesuai ketentuan program yang berlaku.

Tetty menilai capaian sejumlah agen binaan menunjukkan profesi Agen Perisai memiliki prospek yang menjanjikan karena menawarkan produk perlindungan yang memang dibutuhkan masyarakat. “Dengan iuran yang relatif ringan, peserta mendapatkan manfaat perlindungan maksimal. Testimoni pembayaran klaim JKK maupun JKM yang diterima peserta dan ahli waris turut meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berdayakan Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Pluit, Jangkau Pekerja Informal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Nurdin Halid mengapresiasi prestasi bintang tenis putri Indonesia Janice Tjen yang berhasil menembus peringkat 80 WTA, turnamen tenis profesional wanita dunia Janice Tjen Melenggang ke Semifinal Merida Open 2026
Next Article Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi. GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?