Menurut Iksarudin, program JKK menanggung biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Program JKM memberikan santunan kematian hingga Rp42 juta kepada ahli waris, sementara JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan saat peserta memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja. “Manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan nilai iuran yang dibayarkan,” ucap Iksarudin.
Sosialisasi di tingkat kelurahan dinilai efektif untuk menjangkau pekerja sektor informal yang jumlahnya masih dominan di wilayah perkotaan. Data menunjukkan sebagian besar pekerja informal belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan. Melalui pendekatan komunitas, BPJS Ketenagakerjaan mendorong percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

